JagatBisnis.com – PT Jasa Raharja (Persero) berencana menghapus data mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun. Sehingga
kendaraan bermotor tersebut datanya dihapus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Maka, kendaraan bermotor tersebut akan menjadi ilegal alias bodong.
“Dengan demikian, kemungkinan kendaraan bermotor itu tak bisa digunakan di jalanan lagi,” tegas Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono, Rabu (20/7/2022).
Dia menjelaskan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prinsipnya, sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud.
Discussion about this post