Kendaraan Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Jadi Bodong

JagatBisnis.com – PT Jasa Raharja (Persero) berencana menghapus data mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun. Sehingga
kendaraan bermotor tersebut datanya dihapus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Maka, kendaraan bermotor tersebut akan menjadi ilegal alias bodong.

“Dengan demikian, kemungkinan kendaraan bermotor itu tak bisa digunakan di jalanan lagi,” tegas Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono, Rabu (20/7/2022).

Dia menjelaskan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prinsipnya, sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud.

Baca Juga :   Kenaikan Pajak Orang Kaya, Bisa untuk Program Subsidi

“Lalu, dalam ayat 3 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus. Meski aturan itu sudah terbit sejak 2009, tetapi kami belum pernah memberlakukan hal tersebut. Sehingga, belum tahu kapan penghapusan data itu akan dilakukan,” paparnya.

Baca Juga :   Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Tarif Cukai Rokok

Dia mengaku, hingga kini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan segera membayar pajak. Hal ini agar penerimaan pajak daerah optimal. Dari data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, sedikitnya 40 persen atau sekitar 59 juta pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan daftar ulang (TDU).

Baca Juga :   Ini Alasan Jasa Raharja Soal Kecelakaan Tunggal Tak Dapat Santunan

“Dari data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO