Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sikka

JagatBisnis.com – Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Tengah (NTT) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 17 desa di 11 kecamatan. Pilkades diikuti oleh 61 calon kepala desa dengan jumlah DPT sebanyak 25.279 pemilih yang tersebar di 77 TPS. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemantauan secara virtual untuk melihat praktek langsung dari penerapan protokol kesehatan (prokes) selama pilkades serentak di Kabupaten Sikka.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Sikka sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Sikka Nomor PILKADES/14/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sikka Tahun 2022.

“Secara umum, berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel, proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala,” katanya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Mengawali Pindah ke IKN pada 1 Januari 2024

Dia menjelaskan, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Sikka untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 terutama di tengah kemunculan kasus Omicron BA.4 dan BA.5. Hal itu dilakukan dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, tetap mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya vaksin booster dan tetap melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan pilkades serentak.

Baca Juga :   Kemendagri: Biro Hukum Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

“Pelaksanaan Pilkades serentak ini sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS,” urainya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO