JagatBisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika. Salah satunya mengenai ganja untuk medis. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon, terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
“Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan. Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” kata Hakim MK Suhartoyo, Rabu (20/7/2022).
Majelis Hakim juga menyatakan fakta hukum terhadap adanya sejumlah negara yang melegalkan ganja. Karena menurut Undang-Undang di negaranya masing-masing tidak serta merta membuat negara lainnya tidak mengoptimalkan pemanfaatan narkotika yang dimaksud.
Discussion about this post