JagatBisnis.com – Mahkamah Agung (MA) berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp21 triliun. Uang tersebut didapat dari pidana denda dan uang pengganti berdasarkan kekuatan hukum tetap yang telah diputus. Sehingga uang tersebut tercatat sebagai kontribusi MA terhadap keuangan negara selama 2021.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, pidana denda dan uang pengganti didapatkan dari sejumlah perkara. Adapun perkaranya, yakni pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya .
“Adapun jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA mencapai Rp21.995.131.485.546,20,” kata Syarifuddin dalam Laporan Tahunan MA yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, Syarifuddin menjelaskan, Pengadilan Tingkat Pertama juga memberikan kontribusi terhadap perkara-perkara yang sudah diputus. Adapun jumlahnya pidana denda atau uang pengganti yang diterima dari pengadilan tingkat pertama berjumlah Rp51 triliun.
Discussion about this post