MA Setor Uang dari Pidana Denda dan Uang Pengganti Perkara ke Negara

Mahkamah Agung

JagatBisnis.com –  Mahkamah Agung (MA) berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp21 triliun. Uang tersebut didapat dari pidana denda dan uang pengganti berdasarkan kekuatan hukum tetap yang telah diputus. Sehingga uang tersebut tercatat sebagai kontribusi MA terhadap keuangan negara selama 2021.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, pidana denda dan uang pengganti didapatkan dari sejumlah perkara. Adapun perkaranya, yakni pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya .

“Adapun jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA mencapai Rp21.995.131.485.546,20,” kata Syarifuddin dalam Laporan Tahunan MA yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga :   MA Keluarkan SE Penanganan Pidana Perpajakan

Selain itu, Syarifuddin menjelaskan, Pengadilan Tingkat Pertama juga memberikan kontribusi terhadap perkara-perkara yang sudah diputus. Adapun jumlahnya pidana denda atau uang pengganti yang diterima dari pengadilan tingkat pertama berjumlah Rp51 triliun.

Baca Juga :   Mahkamah Agung Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

“Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp51.905.031.913.135,00,” bebernya.

Baca Juga :   Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Sementara, lanjut dia, untuk kontribusi dari penarikan PNBP pada 2021, tercatat sebesar Rp76 miliar. Hal itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah, sebesar Rp76.252.122.669,00. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO