Mangkir Lagi, KPK akan Panggil Lagi 2 Perusahaan Swasta Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mardani H Maming

JagatBisnis.com –  Setelah mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dari swasta, terkait dugaan korupsi IUP yang menyeret eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Kedua saksi yang dimaksud adalah Muhammad Aliansyah yang menjabat Direktur PT Surya Trans Perkasa, serta Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020.

Ini merupakan panggilan kedua, karena sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu.

Baca Juga :   Kaitkan ST Burhanudin dan Hatta Ali, Pinangki Sebut Fitnah

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sudah memberikan ultimatum atas sikap para saksi yang tidak proaktif memenuhi panggilan lembaga akti korupsi ini. “KPK mengingatkan agar para saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif LPDB KUMKM di Jawa Barat Diusut KPK

Dalam dokumen surat panggilan yang diperoleh redaksi, bernomor SPGL/3148/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan untuk Muhammad Aliansyah yang beralamat di Jalan Yakut, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan panggilan untuk Wawan Surya bernomor SPGL/3149/DIK.01.00/23/07/2022 dengan alamat Jl TK Pembina, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.

Keduanya diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (18/7/2022), pukul 10.WIB. Dari dokumen tersebut, surat panggilan ini sudah diterima keduanya pada Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga :   KPK Minta Pemprov DKI Tertibkan Aset Peninggalan Belanda

Pihak KPK berharap mereka menunjukkan itikad baik dengan menghadiri panggilan dari penyidik dugaan korupsi yang sudah menersangkakan Mardani H Maming, selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan Mardani H Maming. (pia)

MIXADVERT JASAPRO