JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Ada 19 bandara yang airport tax-nya naik. Tapi, per 16 Juli 2022, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional. Untuk itu, operator bandara harus segera mensosialisasikan penyesuaian airport tax tersebut.
“Kami menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara. Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Sabtu (16/7/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui.
Discussion about this post