Mulai 16 Juli, Biaya Airport Tax di 11 Bandara Alami Kenaikan

JagatBisnis.com –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax. Ada 19 bandara yang airport tax-nya naik. Tapi, per 16 Juli 2022, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional. Untuk itu, operator bandara harus segera mensosialisasikan penyesuaian airport tax tersebut.

“Kami menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara. Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Sabtu (16/7/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui.

Baca Juga :   Kemenhub Kaji Kesiapan Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan

“Sebenarnya, kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Mulai hari ini, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan airport tax. Kemudian, pada 1 Agustus 2022 ada 6 bandara lagi yang airport tax-nya naik,” terangnya.

Baca Juga :   Pandemi Melandai, Pergerakan Pesawat di Indonesia Diprediksi Meningkat pada 2022

Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan airport tax.

Baca Juga :   Harga Tiket Pesawat Bakal Melambung

“Untuk tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO