JagatBisnis.com – Berperan sebagai industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) salah satunya melalui asistensi kepada para pelaku usaha. Kali ini, upaya tersebut dilakukan Bea Cukai terhadap para pelaku usaha penerima fasilitas kepabeanan di berbagai daerah.
Menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas kawasan berikat yang telah diberikan kepada pelaku usaha, pada Senin-Selasa, 20-21 Juni 2022 Bea Cukai Kediri melaksanakan kegiatan Evaluasi Mikro TPB ke PT Mentari Internasional dan PT Pei Hai International Wiratama Indonesia.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan dasar pelaksanaan Evaluasi Mikro TPB ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas TPB dan Fasilitas KITE dimana evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kelayakan atas pemberian fasilitas tersebut.
Discussion about this post