“Kami melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai, terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut, kami bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis barang. Berdasarkan laporan hasil pengujian dan identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, dapat disimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organik jenis Methamphetamine,” ujar Bambang.
Terhadap seluruh barang bukti tersebut telah diserahterimakan ke BNN Kota Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Barang bukti yang diserahkan antara lain 2 paket Methapethamine dengan berat kotor masing-masing ±308 gram dan ±209 gram yang dibungkus menggunakan plastik kemasan makanan ringan, 2 bungkus rokok, 1 botol parfum, dan 1 tas pinggang berwarna merah,” pungkas Bambang.(srv)
Discussion about this post