Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta strory NM (Nikita Mirzani),” jelas Shinto.
Namun pihak kepolisian pun masih enggan membeberkan secara detail isi konten pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. (pia)
Discussion about this post