JagatBisnis.com – Artis Nikita Mirzani mendatangi Mapolresta Serang untuk memberikan keterangan atas dugaan kasus Undang-Undang ITE yang menjeratnya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Rabu (15/6/2022).
“Kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pihak kepolisian sempat menjemput Nikita ke kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk dibawa ke Mapolresta Serang. Penjemputan terpaksa dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan, namun Nikita mangkir. Namun upaya penjemputan tetap saja gagal lantaran Nikita menolak dibawa ke kantor polisi.
Nikita mendatangi Mapolresta Serang pada Rabu (15/6/2022) petang dengan didampingi pengacaranya, Fahmi Bamid.
Shinto menjelaskan pemeriksaan terhadap Nikita sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Discussion about this post