JagatBisnis.com – Penindakan terhadap rokok ilegal kembali dilakukan Bea Cukai. Kali ini upaya oknum pengedar di wilayah Sumatera berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Langsa. Dari dua penindakan yang dilakukan tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai. “Penindakan secara umum, dan khususnya rokok ilegal, merupakan upaya Bea Cukai untuk menjaga rakyat Indonesia dari peredaran barang ilegal yang membahayakan. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga berupaya untuk memberikan rasa adil dalam berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” ungkap Hatta.
Discussion about this post