Ekbis  

Dukung Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Kota Palembang, Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk

JagatBisnis.com –  Pemerintah dalam hal ini Bea Cukai memiliki peran penting dalam mendukung kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

“Kepentingan Umum yang dimaksud merupakan kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan,” ujar Sad Wibowo Erijanto, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim).

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang akan membangun proyek instalasi pengolahan limbah masyarakat Kota Palembang yang juga merupakan hibah dari Pemerintah Australia melalui Palembang City Sewerage Project (PCSP). Proyek ini bertujuan agar pengolahan limbah di Kota Palembang menjadi tersistem sehingga membuat lingkungan makin baik.

Baca Juga :   Bersama BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Sad mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai (Sumbagtim) turut mendukung proyek pelaksanaan pekerjaan Palembang City Sewerage Project Package A2-Construction of a Domestic Wastewater Treatment Plant and Pump Station A2 yaitu instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa. Dukungan tersebut berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :   Serentak di Wilayah Sumatera, Bea Cukai Laksanakan Patroli Gabungan dengan Polairud

“Fasilitas pembebasan tersebut diberikan atas importasi barang berupa sistem pengolahan limbah cair yang akan digunakan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa yang terdiri dari lima belas set jenis barang dengan total nilai barang senilai Rp21.219.908.612,00,” jelasnya.

Baca Juga :   Bersama APH Lain, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan Demi Lindungi Masyarakat

Melalui pemberian fasilitas impor ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada Dinas PUPR Kota Palembang dalam proses arus barang sehingga dalam waktu dekat dapat memberikan dampak positif di antaranya pengurangan konsentrasi kadar limbah cair pada Sungai Musi dan produksi air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Palembang (srv)

MIXADVERT JASAPRO