4 Penyuap Wali Kota Bekasi Dihukum 2 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan empat penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersalah. Keempatnya dijatuhi hukuman berbeda-beda.

Keempat terdakwa yang dimaksud yaitu:
Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril
Penjara 1 tahun 4 bulan
Denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan

Lai Bui Min alias Anen
Penjara 2 tahun
Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya
Penjara 2 tahun penjara
Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan

Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin
Penjara 2 tahun
Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” bunyi putusan hakim dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/6).

Keempat terdakwa tersebut terjaring OTT KPK pada Januari 2022. Mereka diduga menyuap Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

Baca Juga :   KPK Selidiki Dugaan Korupsi Di Anak Usaha Telkom

Merujuk pada dakwaan Rahmat Effendi alias Pepen, suap diberikan dengan tujuan yang berbeda-beda. Totalnya hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Lai Bui Min memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar. Suap sebagai fee karena Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min seluas 14.339 M² di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya untuk Pembangunan Polder 202 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

Lahan itu untuk pembangunan Polder 202 Pemkot Bekasi. Diyakini Lai Bui Min dan Pepen sudah bersepakat soal lahan itu agar keduanya mendapat untung.

Dari total Rp 4,1 miliar yang diberikan, Pepen menerima Rp 3.500.000.000. Sementara sementara sisanya diberikan kepada Jumhana Luthfi Amin (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi) senilai Rp 400.000.000 dan Chairohman J. Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi) senilai Rp 200.000.000.

Baca Juga :   Inilah Penyebab Korupsi di Indonesia Susah Diberantas

Untuk Makhfud Saifuddin, ia memberikan suap Rp 3 miliar kepada Pepen. Suap terkait pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Pepen menjanjikan ganti rugi melalui proses persidangan terhadap lahan seluas 2.244 meter persegi milik Makhfud. Sebagai imbalnya, Pepen meminta sejumlah uang. Dari total Rp 3 miliar yang diterima, Pepen mendapatkan Rp 2,3 miliar. Sementara Jumhana menerima Rp 200 juta dan Wahyudin (Camat Jatisampurna) menerima Rp 500 juta.

Untuk Suryadi Mulya, ia memberikan senilai Rp 3,350 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan polder air di Kranji. Uang suap itu imbal terkait pengadaan lahan pembangunan polder air di Kranji.

Pemkot Bekasi menetapkan Lokasi Rencana Pembangunan Polder Air Kranji di Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dengan luas wilayah kurang lebih 22.624 m persegi. Salah satu pemegang hak di lokasi tersebut adalah PT Hanaveri Sentosa yang dipegang oleh Suryadi. Suap diberikan agar Suryadi segera mendapatkan uang pembayaran ganti rugi atas lahannya.

Baca Juga :   Diduga Korupsi APBD Paniai, 14 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Untuk Ali Amril, ia memberikan suap senilai Rp 30 juta. Tujuannya agar Pepen memberikan persetujuan sehingga Ali dapat mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

Ali Amril merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang kontrak pembangunan Gedung Teknis Bersama itu.
Secara terpisah, Pepen pun tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia baru menjalani sidang dakwaan beberapa waktu lalu.

Dia didakwa melakukan 4 perbuatan korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli). Nilai keuntungan yang diterimanya hingga sekitar Rp 18 miliar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO