JagatBisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memberlakukan lockdown untuk 5 kabupaten di Indonesia. Karena di wilayah tersebut ada penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang semakin meluas yang terjadi belakangan ini. Adapun 5 kabupaten tersebut 4 di antaranya berada pada provinsi Jawa Timur dan 1 Kabupaten di Provinsi Aceh.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Bambang mengatakan, larangan lalu lintas tersebut bersifat mutlak. Terutama untuk hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dilarang untuk keluar kandang. Selain itu, semua Hewan Rentan PMK (HRP) dari area tersebut wajib dilakukan lockdown dan dilarang untuk dilalulintaskan.
“Dalam situasi darurat PMK seperti saat ini, bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP. Apalagi, cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat. Namun yang pasti hingga saat ini Kebijakan lockdown hewan ternak itu masih berlaku,” kata Bambang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).
Discussion about this post