Aturan Baru, Nama Anak di KTP Minimal 2 Kata

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan nama pada e-KTP, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga :   Perkuat Fintech, Kemendagri Upayakan Penerapan Digital ID

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 21 April 2022.

Menurut Pasal 4 ayat (2), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah paling sedikit dua kata.

Baca Juga :   Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrullah mengatakan, alasan penggunaan minimal dua kata itu berawal dari adanya masalah dalam paspor ketika WNI yang punya nama satu kata di KTP pergi ke luar negeri.

“Biasanya begitu (akan bermasalah) karena di luar negeri, rata-rata ada marganya,” ujar Zudan, Rabu (25/5).

Baca Juga :   Amankan G20, Kemendagri-Polri Bersinergi Terapkan Face Recognition

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 7/2022 Pasal 5 ayat (3), pencatatan nama dilarang disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.(pia)

MIXADVERT JASAPRO