JagatBisnis.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakpus didampingi tim dari Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset seluas 5.350 hektare milik terpidana perkara korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Penyitaan dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022) di kawasan PT Gunung Bara Utama (GBU).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, dari lokasi, tim juga menyita terminal khusus (jetty) stockpile dan area perkantoran. Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 triliun kepada Heru.
“Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,” kata Sumedana, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Discussion about this post