JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terbaru sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5/2022) tentang pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri.
“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi prokes tersebut yang tentunya diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pihaknya meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Dia menjelaskan, untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya telah menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 untuk transportasi laut, SE 56 untuk transportasi udara, dan SE 57 untuk transportasi perkeretaapian. Selain itu, juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
Discussion about this post