Posting Meme Anies Pakai Baju Adat, Ruhut Sitompul Dipolisikan

Ruhut Sitompul

JagatBisnis.com – Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan politikus PDIP, Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Mega menuding Ruhut Sitompul, telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Baca Juga :   Anies Bakal Umumkan Operasional Tempat Wisata saat Larangan Mudik

Adapun laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga :   NasDem Berpotensi Alami Kenaikan Suara di Pemilu 2024 JIka Usung Anies

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut dan pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti,” ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga :   Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi, Ortu Harus Larang Anak Main di Luar

Sementara itu dalam akun Twitter @ruhutsitompul, tampak Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5/2022).

“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut dalam akun Twitternya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO