JagatBisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan edukasi kepada nasabah pembiayaan, khususnya yang menjaminkan aset berupa tanah dan bagunan kepada perseroan. Literasi tersebut dilakukan melalui Program Penguatan Pemahaman Proses Perubahan Nama Kreditur pada Dokumen Jaminan Hak Tanggungan.
Wakil Direktur Utama I BSI Ngatari mengatakan, kegiatan edukasi melalui webinar ini diadakan di beberapa regionnya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat khususnya nasabah, terkait perubahan nama kreditur pada sertifikat jaminan hak tanggungan. Yaitu berganti secara hukum sebagai implikasi dari penggabungan (merger) bank syariah dalam hal ini BSM, BNIS ke BRIS yang telah berubah nama menjadi BSI.
“Kami telah melakukan proses perubahan nama kreditur sejak awal merger pada awal 2021 lalu, meski belum dilakukan secara massif dan baru berdasarkan permintaan. Seperti saat nasabah hendak melaksanakan roya atau ketika ada eksekusi lelang hak tanggungan,” ,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Discussion about this post