Ekbis  

Bea Cukai Akan Awasi Implementasi Larangan Sementara Ekspor CPO dan Produk Turunannya Mulai 28 April 2022

JagatBisnis.com –  Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, baik ketersediaan maupun pengendalian harga minyak goreng di pasar dalam negeri, pemerintah telah menetapkan larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Larangan sementara tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa eksportir dilarang sementara melakukan ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. Pelaksanaan aturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022 dan akan terus dipantau dan dievaluasi secara periodik.

Baca Juga :   Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Tangerang dan Ternate

Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai mempunyai tugas dalam pengawasan larangan ekspor sementara tersebut. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Kamis (28/04) mengatakan bahwa Bea Cukai telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah tersebut, yaitu:
1. menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO;
2. berkoordinasi dengan LNSW untuk pemasukan dokumen ekspor melalui sistem INSW sebagai implementasi pelarangan ekspor sementara terhadap beberapa komoditas yang telah ditetapkan pemerintah;
3. melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, dan Satgas Pangan; dan
4. pemetaan dan analisis pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum tanggal 28 April 2022 dan setelahnya, sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala, untuk melakukan langkah penindakan di lapangan bila diperlukan.

Baca Juga :   Bea Cukai Jayapura Layani Ekspor Perdana Produk Kayu Merbau Ke Cina

Nirwala mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. “Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam negeri, sehingga kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :   Tandatangani Perjanjian Bersama KNEKS, Bea Cukai Dukung Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia

Melalui langkah pengawasan yang dilakukan Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait ini diharapkan dapat menjaga implementasi kebijakan pelarangan ekspor sementara, serta mendukung ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri untuk kebutuhan masyarakat.(srv)

MIXADVERT JASAPRO