Kemenhub Izinkan Pesawat Naikan Harga Tiket

JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Keputusan ini menindaklanjuti kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Namun, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) tersebut harus dibedakan berdasarkan pada jenis pesawat jet dan propeller.

“Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (20/4/2022).

Dia menjelaskan, terkait penerapan tarif batas atas diputuskan dalam Kepmen dan berdasarkan penghitungan berbagai komponen dan berbeda-beda untuk setiap rute. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga :   Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Internasional Terbaru

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,”ungkapnya.

Baca Juga :   Pandemi Melandai, Pergerakan Pesawat di Indonesia Diprediksi Meningkat pada 2022

Adita menuturkan kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Namun, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Baca Juga :   IKN Nusantara Akan Dilengkapi Kendaraan Otonom untuk Angkutan Umum

“Ketentuan ini akan dievaluasi setiap 3 bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. Kami juga akan melakukan pengawasan dan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia. Sementara itu, untuk pengawasan dilakukan dengan pantauan di sistem monitoring maupun di lapangan oleh para petugas,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO