JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Keputusan ini menindaklanjuti kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Namun, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) tersebut harus dibedakan berdasarkan pada jenis pesawat jet dan propeller.
“Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (20/4/2022).
Dia menjelaskan, terkait penerapan tarif batas atas diputuskan dalam Kepmen dan berdasarkan penghitungan berbagai komponen dan berbeda-beda untuk setiap rute. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Discussion about this post