Minggu, 29 Mei 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerima Satu Dosis Vaksin Janssen (J&J) Bisa Lanjut Booster

15 April 2022 - 15:13
in Nasional
0
Parah! 98 Persen Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com – Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster). Satu kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan dua dosis vaksinasi primer.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan maka penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Berita Terkait

Vaksinasi Booster di NTT Baru Mencapai 12 Persen

Sejumlah Pekerja Mengeluh karena Sulitnya Akses Vaksin Booster

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis Janssen (J&J) 1 dosis artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.

“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya,” katanya ditulis di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Vaksin Booster

Related Posts

BRI Perkuat Layanan Digital Saving untuk Ekosistem Pasar Modal Indonesia
Nasional

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bisa Kena Denda

29 Mei 2022 - 09:19
BRI Perkuat Layanan Digital Saving untuk Ekosistem Pasar Modal Indonesia
Nasional

PLN Hadirkan ALMA di Pelabuhan Balong Sabang

29 Mei 2022 - 08:12
Harga Minimal Gula dari Petani Tebu Ditetapkan Rp11.500 Per Kg
Nasional

Harga Minimal Gula dari Petani Tebu Ditetapkan Rp11.500 Per Kg

29 Mei 2022 - 06:13
Alasan KAI Berlakukan SO Ke-5 di Stasiun Manggarai
Nasional

Tanjung Benoa Raih Jadi Komunitas Siaga Tsunami UNESCO-IOC

29 Mei 2022 - 04:13
Alasan KAI Berlakukan SO Ke-5 di Stasiun Manggarai
Nasional

Kementan Mulai Produksi Vaksin PMK

29 Mei 2022 - 02:14
Alasan KAI Berlakukan SO Ke-5 di Stasiun Manggarai
Nasional

PKS Sesalkan Bank BUMN Berikan Pendanaan untuk Industri Batu Bara Tanpa Agunan  

29 Mei 2022 - 01:12
Next Post
Bertemu di Semifinal Piala FA, Klopp Akui tak Mudah Lawan Pep

Bertemu di Semifinal Piala FA, Klopp Akui tak Mudah Lawan Pep

Raisa Bakal Gelar Konser di Senayan Usai Lebaran

Raisa Bakal Gelar Konser di Senayan Usai Lebaran

Belanja Online saat Sahur Jadi Kebiasaan Konsumen di Bulan Ramadan

Belanja Online saat Sahur Jadi Kebiasaan Konsumen di Bulan Ramadan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

YELLO Hotel Manggarai Tawarkan Paket Buka Puasa ‘BU BARIAH’ Bersama Anak Yatim

7 April 2022 - 22:29
Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Heboh, Video Siaran Langsung Pasangan Mesum di Ternate

19 Februari 2022 - 01:11

EDITOR'S PICK

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Sokobana Madura

Lakukan CVC, Bea Cukai Tinjau Proses Pelayanan dan Fasilitas

21 Oktober 2021 - 13:24
Izin Operasional Pesantren Pelaku Pemerkosa Santriwati Dicabut Kemenag

Izin Operasional Pesantren Pelaku Pemerkosa Santriwati Dicabut Kemenag

10 Desember 2021 - 14:12
DKI Kerahkan 91 Personel Lintas OPD untuk Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Semeru

DKI Kerahkan 91 Personel Lintas OPD untuk Salurkan Bantuan bagi Korban Erupsi Semeru

7 Desember 2021 - 12:10
Tak Sengaja, Seorang Iuu Lihat Video Mesum Anaknya di HP

Tak Sengaja, Seorang Iuu Lihat Video Mesum Anaknya di HP

28 Januari 2021 - 06:24

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bisa Kena Denda
  • PLN Hadirkan ALMA di Pelabuhan Balong Sabang
  • BRI Perkuat Layanan Digital Saving untuk Ekosistem Pasar Modal Indonesia
  • Harga Minimal Gula dari Petani Tebu Ditetapkan Rp11.500 Per Kg

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.