Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

JagatBisnis.com –  Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2022).

Andi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Mengenakan kemeja bergaris biru putih, Andi Arief tampak sudah duduk bersama sejumlah tamu KPK di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK.”Iya benar (memanggil Andi Arief sebagai saksi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Baca Juga :   KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan Lembaga Novel Baswedan Cs

Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2022) lalu Ali membenarkan KPK akan memanggil Andi Arief sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap AGM. KPK menghargai niat Andi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.

Seperti diberitakan, Andi Arief mengaku telah menerima surat pemanggilannya dari KPK. Andi mengatakan akan hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK tersebut.

“Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum,” cuitnya dalam akun Twitter @Andiarief _, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Pemanggilan Andi Arief sebagai Saksi Korupsi Bukan Hoaks

Terkait polemik surat panggilan pertama, Andi mengatakan petugas Pos Ekspres memang salah alamat. “Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai,” tulisnya.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Andi Arief hari ini. Namun demikian, KPK belakangan ini sedang menyelidiki adanya dugaan uang Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud yang mengalir ke sejumlah pihak.

Baca Juga :   Minyak Goreng Langka, KPK Bakal Turun Tangan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro. (pia)

MIXADVERT JASAPRO