Selanjutnya, terdapat persyaratan lain, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Berikutnya, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol melalui bukti kepemilikan kartu tanda anggota.
Selain itu mempunyai kantor tetap kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.
“Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” terang Hasyim.
Dia memaparkan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada regulasi yang sama pada Pemilu 2019. Regulasi ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Discussion about this post