JagatBisnis.com – Sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi, di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, digerebeg anggota Polres Blora. Minggu (27/03/2022)
Dalam penggerebegan tersebut, polisi mengamankan tiga karyawan, yaitu RT, G, dan D, serta 394 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora Senin (28/03/2022). Meurutnya, pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji tersebut bermula dari laporan masyarakat, sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebegan.
“Anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, dan benar di sana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo,” kata Kapolres.
Discussion about this post