JagatBisnis.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari anggota profesi dokter tersebut. Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima, yang diserahkan panitia memang begitu,” kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).
Tak lagi menjadi bagian IDI, Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter, karena tidak bisa lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
“Ya mestinya begitu, tidak bisa ngurus SIP dan sebagainya,” ujar Nasrul.
Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI yang diselenggarakan di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Discussion about this post