JagatBisnis.com – Indonesia merupakan “Archipelagic State” atau Negara Kepulauan karena terdiri dari wilayah daratan dan lautan. Sebesar 1,9 juta kilometer persegi wilayah Indonesia adalah daratan, sedangkan wilayah lautan mencapai 3,25 juta kilometer persegi. Luasnya wilayah lautan Indonesia menjadikan perairan Indonesia rentan untuk dieksploitasi serta dijadikan jalur penyelundupan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Oleh karena itu, Bea Cukai sebagai community protector merupakan institusi yang diamanatkan Undang-Undang untuk mengamankan hak-hak keuangan negara memiliki peran strategis dalam menjaga wilayah Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
Dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, Bea Cukai melaksanakan kegiatan operasi patroli laut yang dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jaring memiliki makna alat penangkap ikan, burung, dan sebagainya yang berupa siratan (rajutan) tali (benang) yang membentuk mata jala. Nama Sriwijaya diambil dari bahasa sanskerta “Sri” yang bermakna gemilang, sedangkan “Wijaya” bermakna kemenangan dan kejayaan. Sementara Wallacea diambil dari nama garis Wallace, yaitu garis imajiner untuk menggambarkan kondisi biogeografi yang membedakan antara Indonesia bagian tengah dan timur oleh seorang naturalis bernama Alfred Russel Wallace.
Discussion about this post