Ekbis  

Bersama Pemda, Bea Cukai Pastikan Peran DBHCHT bagi Masyarakat

JagatBisnis.com – Jalankan amanat Menteri Keuangan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai secara kontinu melakukan upaya pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah agar tepat guna dan sasaran.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa jumlah persentase alokasi DBHCHT di tahun 2022 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. “Kita harus pastikan bersama bahwa pemanfaatan DBHCHT tidak menyimpang dari ketentuan tersebut,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal di atas, Bea Cukai Bandar Lampung menerima kunjungan dari Pemda Lampung Selatan untuk melakukan koordinasi pada Februari lalu. Dalam bidang penegakan hukum, yang menjadi atensi keduanya adalah terkait penanganan peredaran rokok linting ilegal di masyarakat. Untuk itu, telah direncanakan beberapa bentuk upaya sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga operasi gabungan.

Baca Juga :   Optimalkan Layanan untuk Para Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Luncurkan Program Kawan Migran

Juga dalam rangka koordinasi DBHCHT, Bea Cukai Cirebon melaksanakan kunjungan ke beberapa pemda di wilayahnya pada 16-22 Februari 2022 lalu. Kunjungan dilakukan antara lain ke Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka. Dalam kunjungan ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Dinas Komunikasi dan Informatika masing-masing wilayah.

Sementara itu, Bea Cukai Gresik turut hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi DBHCHT bersama Pemkab Lamongan, pada Selasa (15/03). Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan OPD pengampu kebijakan pemanfaatan DBHCHT seperti Bagian Perekonomian, Bagian SDA, Diskominfo, Diskoperindag, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Pemkab Lamongan.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Hatta kembali menjelaskan bahwa DBHCHT adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang sebagian dibagi hasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan komposisinya. Sesuai PMK 215, terdapat lima program yang dapat dibiayai dana tersebut. “DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Luwuk juga melakukan kegiatan sosialisasi dan pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBHCHT tahun 2022, Selasa, (8/2).Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah di bawah pengawasannya, antara lain Pemda Banggai, Pemda Banggai Laut, Pemda Banggai Kepulauan dan Pemda Tojo Una-Una. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Parepare dengan mengunjungi beberapa pemerintah daerah di wilayah pengawasan masing-masing.

Baca Juga :   Kuatkan Laju Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Kembali Berikan Dua Izin Fasilitas Kawasan Berikat

“Melalui koordinasi yang baik, kami meyakini pemanfaatan DBHCHT 2022 dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran aktif organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait,” ujar Hatta.

Semantara itu, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum, Bea Cukai Malang turut memberikan asistensi kepada Satpol PP Jawa Barat dalam kunjungan kerjanya ke ke Kota Malang, pada Jumat (18/03).

Semoga upaya Bea Cukai bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah ini dapat menghasilkan keputusan yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT. “Mari bersama kita upayakan pemanfaatan DBHCHT yang tepat guna dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO