Juga dalam rangka koordinasi DBHCHT, Bea Cukai Cirebon melaksanakan kunjungan ke beberapa pemda di wilayahnya pada 16-22 Februari 2022 lalu. Kunjungan dilakukan antara lain ke Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka. Dalam kunjungan ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Dinas Komunikasi dan Informatika masing-masing wilayah.
Sementara itu, Bea Cukai Gresik turut hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi DBHCHT bersama Pemkab Lamongan, pada Selasa (15/03). Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan OPD pengampu kebijakan pemanfaatan DBHCHT seperti Bagian Perekonomian, Bagian SDA, Diskominfo, Diskoperindag, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Pemkab Lamongan.
Hatta kembali menjelaskan bahwa DBHCHT adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang sebagian dibagi hasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan komposisinya. Sesuai PMK 215, terdapat lima program yang dapat dibiayai dana tersebut. “DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.
Discussion about this post