JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah sepakat untuk terus mengembangkan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan program Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), termasuk memanfaatkan teknologi terbaru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan, perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini. Sehingga bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut yang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital, seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.
“Kami menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” katanya dalam seminar bertema “Peluang, Tantangan dan Dampak Pemanfaatan Teknologi Baru untuk Penguatan Rezim APU-PPT”, di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Discussion about this post