“Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama,” seperti dikutip, Minggu (20/2/2022).
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diintruksikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan. Persyaratan itu akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.
Menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, mengatakan, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. karena program JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial. (*/esa)
Discussion about this post