Jual Minyak Goreng di Atas HET, Padagang Bakal Disanksi

JagatBisnis.com –  Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi terhadap pedagang minyak goreng yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Oleh sebab itu, minyak goreng dengan harga murah harus segera direalisasikan.

“Di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022, sudah jelas. ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan, Permendag tersebut, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.

Baca Juga :   1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditemukan di Sumut, Diduga Ditimbun

“Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara. Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan,” paparnya.

Baca Juga :   DPR Diminta Tegas terhadap Pemerintah Terkait Polemik Minyak Goreng

Dia menambahkan, untuk sanksi, berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha. Oleh sebab itu, pihaknuya menghimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal ini supaya masyarakat bisa memperoleh dan pedagang tidak dirugikan atas kebijakan baru ini.
“Bagaimana pun caranya minyak goreng harga terbaru harus sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya. Kalau prosesnya sulit, pedagang bisa hubungi kami di hotline,” tutup Oke. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO