JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi terhadap pedagang minyak goreng yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Oleh sebab itu, minyak goreng dengan harga murah harus segera direalisasikan.
“Di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022, sudah jelas. ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Rabu (2/2/2022).
Dia menjelaskan, Permendag tersebut, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
Discussion about this post