JagatBisnis.com – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harusnya bisa jalani hukuman rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani rehabilitasi karena statusnya adalah korban.
Namun putusan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang memberi vonis hukuman satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hal ini menjadi perdebatan karena putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Vonis terhadap Nia dan Ardi Bakrie yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika tidak sesuai dengan Undang-undang Narkotika yang berlaku saat ini. Sebab keduanya merupakan korban meski mereka merupakan pengguna narkoba.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar menilai jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai pengguna masuk kategori korban.
Discussion about this post