Seharusnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

JagatBisnis.com – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harusnya bisa jalani hukuman rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani rehabilitasi karena statusnya adalah korban.

Namun putusan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang memberi vonis hukuman satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Hal ini menjadi perdebatan karena putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Vonis terhadap Nia dan Ardi Bakrie yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika tidak sesuai dengan Undang-undang Narkotika yang berlaku saat ini. Sebab keduanya merupakan korban meski mereka merupakan pengguna narkoba.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar menilai jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai pengguna masuk kategori korban.

“Kalau cuma pemakai, sesungguhnya kedudukannya hanya sebagai korban. Tetapi karena penggunaannya dilarang menjadi pidana, jadi dia d ada hukuman. Nah khusus bagi pengguna ada hukuman rehabilitasi gitu. Kalau bagi penjual tidak ada rehabilitasi,” kata Abdul Fickar pada Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga :   Hari Ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Lanjutan

Dia menjelaskan dalam UU Narkotika yang berlaku saat ini, pengguna atau pemakai narkotika bisa masuk dalam kategori korban. Namun meski masuk kategoti korban tetap melanggar hukum dan mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Salah satu bentuk hukuman bagi para pengguna dan pemakai yang bukan pengedar atau bandar, mereka akan menjalani rehabilitasi. Proses rehabilitasi itu sebagai bentuk hukuman bagi para korban dalam kasus narkotika.

“UU Narkotika yang sekarang itu (rehabilitasi) bagian dari penghukuman, harus melalui proses peradilan. Tapi kedepan sepertinya ini sebelum pengadilan. Sehingga kewenangannya ada di penyidikan dan penuntutan. Karena itu dalam rancangan undang-undang baru ini rebutan antara polisi sama jaksa. Siapa yang punya kewenangan merehabilitasi nih,” ungkapnya.

Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dapat Tanggapan dari Eks Kepala BNN

Mantan Kepala BNN Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar
Mantan Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen (Purn) Pol Anang angkat suara mengenai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :   Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Ditangkap Polisi karena Sabu

Anang menilai vonis tersebut tidak tepat dan seharusnya keduanya bukan masuk penjara melainkan masuk rehabilitasi.

“Kalau dihukum ada UU narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang.

Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang terbujuk, dirayu, di perdaya mempergunakan narkoba.

“Tapi Nia Cs itu bukan golongan korban, tapi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelas Anang.

Anang menilai, seharusnya semua hakim harus memahami dan belajar mengenai Undang-undang dan hukum narkotika terlebih dahulu.

Hakim dalam melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU narkotika dan menyengsarakan masyarakat. Mestinya menghukum rehabilitasi tapi fakta menghukum penjara seperti pada Nia cs. Hakim yang demikian patut mendapatkan pembinaan agar memahami UU narkotika secara utuh.

Baca Juga :   Tersandung Kasus Narkoba, Marshanda Beri Dukungan pada Nia Ramadhani

Hal yang berbeda terjadi pada Ardhito Pramono yang tertangkap dalam kasus narkotika beberapa waktu lalu. Namun Ardhito sudah mendapatkan persetujuan dari BNN untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan menjelaskan, bahwa Ardhito Pramono akan mulai rehabilitasi mulai Jumat (21/1/2022).

“Hari ini Ardhito Pramono telah berangkat ke RSKO Jakarta di Cibubur,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat.

Keputusan rehabilitasi ini keluar setelah kepolisian mendapatkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Dari situ, pihak BNN menyatakan Ardhito Pramono layak untuk menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba. “Tim TAT di BNNP DKI telah menyatakan saudari AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur,” kata Taufik. (pia)

MIXADVERT JASAPRO