Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu Senilai Rp1 Miliar

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com –  Wayan W, residivis asal Tabanan terkait peredaran narkoba di Bali dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Badung. Dari tangan Wayan, polisi mengamankan barang bukti sabhu seberat hampir 700 gram senilai Rp 1 Miliar.

“Narkoba sebanyak itu berpotensi merusak generasi muda di Bali khususnya Badung sampai 25 ribu jiwa,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan pers Kamis (06/01/2022).

Dalam aksinya Wayan beroperasi dengan modus tempel menggunakan pipa paralon ukuran kecil. Pipa-pipa tersebut dipotong seukuran kurang lebih 10 cm. Kemudian dimasukan narkoba lalu ditempel atau diletakan di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.

“Dikira sisa bangunan dekat tempat bangun proyek pembangunan sehingga masyarakat tidak curiga karena dikira barang bekas. Modusnya terus berkembang untuk teknik menempel,” kata Leo.

Baca Juga :   Ditipu Penggandaan Uang, Tiga Pria Ini Habisi Nyawa Lelaki Paruh Baya

Dijelaskan Leo, kronologis penangkapan bermula pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 17.00 wita petugas melihat Wayan W turun dari sebuah Mobil Toyota Avanza dan masuk ke gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. saat akan dilakukan penangkapan Wayan membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang terselempang di badannya.

Setelah diamankan ditemukan beberapa potongan pipa pvc/paralon terjatuh diatas tanah dan ada yang tersisa didalam tas tersebut. Setelah dihitung sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc/paralon.

“Saat itu pelaku tidak mengakui kalau itu barang miliknya,” kata Leo. Polisi kemudian melakukan penggeledahan mobil yang dikendarai Wayan.

Baca Juga :   Kriminalitas di DKI Melonjak Selama Pandemi

Dari penggeledehan kembali ditemukan tas kain warna hitam di atas tempat duduk penumpang belakang tengah. Saat diperiksa di dalamnya berisi 16 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc/paralon serta 3 paket dibungkus dengan tissue diisi lakban warna coklat.

Polisi juga mengecek tempat tinggal Wayan melalui aplikasi di handphonenya. Poliei lalu mengarahkan pencarian ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar No. 4, Br. Buana Desa, Ds. Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Saat dilakukan pengecekan benar ditemukan sebuah rumah kos. Dari informasi yang dihimpun dibenarkan bahwa pelaku indekos di kamar nomor 5 tersebut dan mengendarai Toyota Avanza warna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut ditemukan kembali tas gendong warna hitam didalamnya berisi 24 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak karton Koko Krunch.

Baca Juga :   Perkosa 2 Murid, Guru Pencak Silat SMP di Pandeglang Terancam Dibui 15 Tahun

Wayan W merupakan residivis dalam kasus narkoba. Sebelumnya pemuda asal Tabanan itu dipenjara 4 tahun dan bebas pada tahun 2020 lalu. Tapi Wayan rupanya tidak jera kemudian kembali terjerumus dalam dunia kelam peredaran narkoba. (pia)

MIXADVERT JASAPRO