Ekbis  

Cegah Korupsi, Bea Cukai Jawa Timur I Komitmen Junjung Integritas

JagatBisnis.com – Dalam rangka mewujudkan komitmen integritas kepada para stakeholder, seluruh satker di bawah Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, diantaranya Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Pasuruan melaksanakan kegiatan penandatanganan pakta komitmen penguatan integritas secara serentak, pada Kamis (2/12) lalu.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh 500 peserta dari pegawai Bea Cukai dan pengguna jasa perwakilan eksportir. Dalam kesempatan tersebut diberikan paparan materi terkait aplikasi ‘Stop Gratifikasi dan Tip’ (STOP GRAnT) yang dirilis oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I dalam upaya mencegah adanya korupsi sekaligus sebagai media pelaporan yang dapat menjembatani pegawai dan pengguna jasa dalam melaporkan tindakan gratifikasi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Padmoyo Tri Wikanto dalam sambutannya mengatakan aplikasi tersebut dapat digunakan baik oleh stakeholders maupun pegawai untuk melaporkan apabila menemukan indikasi adanya tindakan gratifikasi.

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Berikan Asistensi Kepada Para Pelaku Usaha

“Dengan ini diharapkan seluruh pengguna jasa dan pegawai dapat berperan aktif dalam memberantas korupsi,” kata Tri.

Selain itu, upaya untuk memperkuat integritas dilakukan Bea Cukai Pasuruan lewat kegiatan integrity tour melaksanakan penandatangan pakta integritas yang dilaksanakan di beberapa perusahaan stakeholder penerima fasilitas kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat.

Baca Juga :   Bea Cukai Paparkan Peran Teknologi Informasi-nya untuk Indonesia

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Pasuruan, Mohammad Farid Bisri mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin terkait dengan integritas dengan mengunjungi Perusahaan Kawasan Berikat Bea Cukai Pasuruan secara bergantian dan menyeluruh.

“Korupsi merupakan salah satu nilai integritas yang paling utama, sehingga perlu ditekankan sekaligus dijabarkan hal apa saja yang merupakan tindakan korupsi, mulai dari penyuapan hingga konflik kepentingan,” tegas Farid.

Baca Juga :   Beri Edukasi Ke Pengguna Jasa, Bea Cukai Gelar Berbagai Sosialisasi Tentang Kepabeanan

Farid juga menyampaikan bahwa sanksi praktik korupsi tidak hanya bisa menjerat petugas Bea Cukai, tetapi juga bisa dikenakan kepada pengguna jasa yang memberikan suap, gratifikasi, atau jenis korupsi lainnya.

“Diharapkan seluruh pengguna jasa dapat terus-menerus mendukung Bea Cukai Pasuruan dalam menegakkan integritas. Bilamana terjadi pelanggaran yang dilakukan petugas Bea Cukai, para pengguna jasa diharapkan untuk segera melapor ke saluran pengaduan yang telah tersedia,” ujar Farid.(srv)

MIXADVERT JASAPRO