Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru

JagatBisnis.com – Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). Keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves yang dikutip Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Sedangkan, pada periode Natal dan tahun baru 2020 lalu, belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu,sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Baca Juga :   Luhut: Kebijakan Covid-19 Berubah-Ubah Karena Penyakitnya Tidak Konsisten

“Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ungkap Luhut.

Baca Juga :   Luhut: Pemerintah Telah Melakukan Enam Terobosan Baru

Selain itu, lanjutnya, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh. Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

Baca Juga :   Kata Luhut Kenaikan Harga BBM Tidak Bikin Rakyat Menderita

“Berbagai langkah yang kami ambil didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya. Sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru,” pungkas Luhut. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO