JagatBisnis.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah hanya sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya.
“Pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik. Kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Namun faktanya itu belum terjadi dan masih banyak yang harus diperbaiki.
Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo ikut menanggapi pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tipikor masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Discussion about this post