9 Jaksa Ditunjuk Kejagung untuk Usut Perkara Indra Kenz

JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan ‘crazy rich’ Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sembilan orang JPU tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Bareskrim Polri.

“Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Ketut dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga :   Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut Ketut, tim JPU akan mempelajari berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri. Selanjutnya memberikan petunjuk atas berbagai aset yang jadi sitaan dari Indra Kenz. Serta pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.

“Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga :   Usut Perkara Mafia Migor, Kejagung Periksa Presdir Alfamart

Sebelumnya penyidik Bareskrim melakukan sejumlah aset milik Indra Kenz yang berbau pencucian uang. Adapun aset yang sudah jadi sitaan polisi yakni dua rumah milik Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ada juga sederet mobil mewah yang jadi barang sitaan penyidik antara lain Tesla dan Ferrari berhaga miliaran. Termasuk sejumlah rekening milik Indra Kenz juga diblokir dan akan jadi barang bukti kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo.

Baca Juga :   Usut Aliran Uang Rp1 Miliar, Polisi Periksa Ibu Indra Kenz

Baca juga 3 Gunung Berapi Berstatus Siaga, Begini Cara Deteksi Erupsi Melalui Smartphone
Indra Kenz kini juga sudah menjadi tahanan kepolisian dengan seragam oranye khas tersangka sambil menunggu berkas lengkap. Indra terjerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO