Fifin menyebut tahap dua ini langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kuansing. Selanjutnya, penanganan perkara ini menjadi wewenang JPU untuk mengadili tersangka di pengadilan.
“Tersangka berumur 58 tahun itu merupakan warga Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Dia diduga sebagai pemburu dan penjual kulit harimau Sumatra. Tersangka ditangkap petugas
pada 29 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB di Jembatan Aro, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing,” tutupnya. (*/esa)
Discussion about this post