“Selain itu, Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan intansi terkait lainnya, juga melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa pita cukai palsu dan bekas, serta berbagai jenis dan merk rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan puncak dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan,” ungkap Firman.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai adalah salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, baik di bidang cukai, ataupun untuk barang kiriman/bawaan penumpang dari luar negeri. “Mari bersama kita memberantas peredaran barang ilegal, untuk turut mengamankankeuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melancarkan pembangunan di Indonesia,” pungkas Firman.(srv)
Discussion about this post