Ekbis  

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Kembali Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Eks Kepabeanan dan Cukai

JagatBisnis.com –  Dalam mengawasi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai secara aktif melaksanakan penindakan di berbagai daerah. Bersinergi dengan instansi terkait lainnya, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai di beberapa tempat. Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang hasil penindakan tersebut.

“Pada Rabu (13/10) kemarin, Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai laksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter miras ilegal, serta lebih dari 250 karung garmen. Dengan jumlah barang sebanyak ini, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar Rp 2,3 miliar kerugian negara,” papar Firman.

Ia juga menambahkan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Antara lain berupa barang kiriman dan barang bawaan penumpang dengin nilai barang sebesar Rp 2,1 miliar. “Pemusnahan ini dilakukan dua kali, pada Jumat (8/10) di Tempat Penimbunan Pabean, serta Selasa (12/10) di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Barang yang dimusnahkan sangat beragam, antara lain miras, mesin bitcoin, sepatu, makanan hewan, refrigerant R-22, ratusan unit elektronik, senjata tajam, sextoys, kosmetik, serta produk pertanian, obat dan suplemen, juga alat kesehatan,” ujar Firman.

Baca Juga :   Awasi Perusahaan Jasa Titipan, Bea Cukai Temukan Penyelundupan Narkotika

Firman memaparkan bahwa atas barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai ini Sebagian besar merupakan barang lartas (dilarang dan/atau dibatasi) yang pemilik barang tidak dapat lampirkan dokumen perijinan dari instansi terkait baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Penyelenggara Pos.

Baca Juga :   Dapatkan Asistensi Bea Cukai, Produk Ini Siap Masuki Pasar Ekspor

“Selain itu, Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan intansi terkait lainnya, juga melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, berupa pita cukai palsu dan bekas, serta berbagai jenis dan merk rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan puncak dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasuruan,” ungkap Firman.

Baca Juga :   10 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Kembali Tiba di Indonesia, Bea Cukai Soekarno Hatta Fasilitasi Percepatannya

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai adalah salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, baik di bidang cukai, ataupun untuk barang kiriman/bawaan penumpang dari luar negeri. “Mari bersama kita memberantas peredaran barang ilegal, untuk turut mengamankankeuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melancarkan pembangunan di Indonesia,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO