Sementara, untuk PNS yang mendiami kedudukan tidak menjajaki ketentuan itu dapat dikenakan ganjaran ganjaran patuh berat berbentuk penyusutan kedudukan satu tingkatan lebih kecil selama 12 bulan. Ataupun, pembebasan dari jabatannya jadi kedudukan eksekutif selama 12 bulan sampai pemberhentian dengan segan tidak atas permohonan sendiri sebagai PNS.
” Melaporkan harta kekayaan pada administratur yang berhak sesuai dengan determinasi peraturan perundang- undangan begitu juga diartikan dalam Pasal4 graf e yang dilakukan administratur arahan besar dan administratur yang lain,” catat Pasal 11 dalam PP itu. Peraturan Penguasa itu terkini diteken Kepala negara Jokowi sejak 31 Agustus 2021.
Nyatanya dalam PP itu pula mengatakan dan menerangkan kembali hal peranan seorang PNS. Antara lain mengutamakan kebutuhan negeri daripada kebutuhan individu seseorang dan ataupun kalangan. Terdapat pula berbentuk peranan melaporkan dengan segera pada atasannya bila mengenali terdapat perihal yang bisa mematikan keamanan negeri ataupun mudarat finansial negeri.
Discussion about this post