JagatBisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 21 Juli 2021. Anies menyatakan, seluruh restoran mulai dari warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan (di pusat perbelanjaan) dilarang melayani makan di tempat.
“Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in),” bunyi aturan dalam Kepgub tersebut.
Selain itu, Anies juga menyatakan bahwa pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup. Hanya saja akses untuk menuju ke restoran yang berada di mal tetap dibuka khusus untuk layanan delivery/take away.
Berdasarkan Kepgub tersebut pelaksanaan PPKM Level 4 berlaku mulai 21-25 Juli 2021.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan alasan pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat dan menggantinya dengan PPKM Level 4 dan Level 3.
Menurut dia, ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Discussion about this post