Kadernya Keciduk Dugem saat PPKM, Ini Kata Ketua DPD Golkar Sumut

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Badan Perwakilan Wilayah Partai Golkar Sumatera Utara memberikan seluruhnya cara hukum terhadapnya kadernya berinsial Atap, yang dibekuk bersama 4 rekannya sesama anggota DPRD Labuhan Batu Utara( Labura), saat asyik dugem di tempat hiburan di sebuah Penginapan di Kabupaten Asahan.

Tidak hanya Atap, 4 anggota DPRD Labura itu diamankan, masing- masing berinsial JS dari Bagian Hanura, MAB Bagian PPP, GK Bagian PAN dan PG Bagian Hanura. Mereka diamankan aparat tim kombinasi Satgas COVID- 19 Kabupaten Asahan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

” Ini masih cara hukum, kita menunggu dahulu polisi, apa status( penahanan) dari razia PPKM di Karoke di Kabupaten Asahan,” ucap Pimpinan DPD Golkar Sumut, Musa Rajekshah pada reporter di Kota Area, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga :   Makan Direstoran dan Warteg Cuma 20 Menit, Begini Komentar Chef Arnold

Musa yang pula berprofesi sebagai Delegasi Gubernur Sumut ini, menjelaskan kalau pada semua kandidat Golkar di Sumut, yang bersalah dengan cara hukum. Wajib bertanggungjawab dengan cara individu.

” Yang tentu kita dari Partai Golkar, siapa juga yang menyimpang ketentuan, melanggar hukum dan sudah ditentukan. Ketetapan dari penguatan hukum bersalah. Wajib menjajaki dan bertanggungjawab,” tutur laki- laki yang bersahabat disapa dengan Ijeck.

Ijeck menjelaskan, terdapat ganjaran pada kandidat Golkar yang melanggar hukum. Tetapi, beliau belum dapat membenarkan dengan cara dalam dan peraturan partai.

” Ini belum nampak dengan cara dalam, Esok kita amati kesalahannya apa,” cakap Ijeck.

Ijeck mengatakan kalau kadernya itu, ketangkap saat dugem dengan status sebagai anggota DPRD Labura.

” Jika ini kan DPRD- nya, bukan Golkar- nya.

Baca Juga :   Jakarta PPKM Level 4, Restoran hingga Warteg Tak Boleh Layani Makan di Tempat

Mereka memiliki hak masing- masing,” ucap Ijeck.

Dengan permasalahan hukum memerangkap kandidat Golkar itu, Ijeck mengatakan, grupnya tidak ingin asal- asalan untuk mengutip tindakan. Beliau menghormati cara hukum sampai ketetapan esoknya.

” Esok kita amati dahulu saja. Kita tidak ingin asal- asalan. Nyatanya, jika ia tidak bersalah, kita akan menolong hak anggota untuk hukum sebenarnya,” ucap Ijeck.

Sebelumnya, Tim kombinasi Satgas COVID- 19, membekuk 5 anggota DPRD Labura lagi asik dugem di tempat hiburan malam disebuah penginapan berbintang di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 7 Agutus 2021.

Awalnya, tim kombinasi Satgas COVID- 19 Kabupaten Asahan menyambut informasi sebuah tempat hiburan yang ialah sarana penginapan di Kisaran, tetap membuka usahanya di tengah penerapan PPKM di wilayah itu.

Baca Juga :   Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng Masih Ditutup

Menyambut informasi itu, aparat Kombinasi dari Tentara Nasional Indonesia(TNI) atau Polri, Satpol PP Kabupaten Asahan dan Penguasa Kabupaten Asahan langsung mendatangi tempat hiburan malam itu.

Setelah satu per satu ruangan karaoke dijadikan tempat hiburan itu, digeledah. Walhasil aparat Satgas COVID- 19 menemukan sebuah ruangan diisi 5 anggota DPRD Labura yang ditemani oleh wanita- wanita belia menawan.

Semua yang diamankan dibawa ke Mako Polres Asahan untuk dilakukan pengecekan dan termasuk pihak pengelola tempat hiburan dan penginapan itu.

Sedangkan, Uji kemih kepada 5 anggota DPRD Labura dilakukan Interogator Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Hasilnya, positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis Kapsul ekstasi.

” Iya positif kelima anggota DPRD Labura hasil uji urinnya,” cakap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting pada reporter.(pia)

MIXADVERT JASAPRO