JagatBisnis.com – Mantan polisi Belok Chauvin dijatuhi ganjaran 22, 5 tahun bui karena menewaskan masyarakat Afrika- Amerika George Floyd oleh Majelis hukum Minneapolis, Amerika Sindikat, Jumat 25 Juni 2021. Pembantaian George Floyd telah mengakibatkan unjuk rasa terbesar Amerika untuk kesamarataan rasial.
” Ganjaran itu tidak didasarkan pada marah ataupun belas kasih,” tutur Juri Peter Cahill, yang menjatuhkan ganjaran di majelis hukum Minneapolis.
Putusan itu lebih kecil dari desakan beskal yang menuntut ganjaran 30 tahun bui.
Cahill mengatakan berarti untuk melihat rasa sakit keluarga Floyd, dan membenarkan atensi garis besar dari permasalahan ini. Tetapi, ia melaporkan perihal itu tidak akan mempengaruhinya.
” Aku tidak melandaskan putusan aku pada pandangan khalayak,” tutur Cahill, menjelaskan sebabnya putusannya dalam memo setebal 22 laman.
Discussion about this post