Pembunuh George Floyd Dihukum 22,5 Tahun Penjara

Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang didakwa pembunuhan George Floyd

JagatBisnis.com –  Mantan polisi Belok Chauvin dijatuhi ganjaran 22, 5 tahun bui karena menewaskan masyarakat Afrika- Amerika George Floyd oleh Majelis hukum Minneapolis, Amerika Sindikat, Jumat 25 Juni 2021. Pembantaian George Floyd telah mengakibatkan unjuk rasa terbesar Amerika untuk kesamarataan rasial.

” Ganjaran itu tidak didasarkan pada marah ataupun belas kasih,” tutur Juri Peter Cahill, yang menjatuhkan ganjaran di majelis hukum Minneapolis.

Putusan itu lebih kecil dari desakan beskal yang menuntut ganjaran 30 tahun bui.

Cahill mengatakan berarti untuk melihat rasa sakit keluarga Floyd, dan membenarkan atensi garis besar dari permasalahan ini. Tetapi, ia melaporkan perihal itu tidak akan mempengaruhinya.

Baca Juga :   Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi di Semarang Dibekuk

” Aku tidak melandaskan putusan aku pada pandangan khalayak,” tutur Cahill, menjelaskan sebabnya putusannya dalam memo setebal 22 laman.

” Aku tidak mendasarkannya pada usaha untuk mengirim catatan apa juga. Kewajiban sidang juri majelis hukum merupakan untuk mempraktikkan hukum untuk fakta- fakta khusus, dan untuk menanggulangi kasus- kasus orang,” tuturnya semacam dilansir CNA, Sabtu 26 Juni 2021.

Hakim memutuskan Chauvin( 45) bersalah pada 20 April atas pembantaian tingkatan 2 yang tidak disengaja, pembantaian tingkatan 3, dan pembantaian tingkatan 2 setelah sidang yang dengan cara besar diamati sebagai pilar dalam sejarah kepolisian AS.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu Senilai Rp1 Miliar

Ganjaran itu merupakan salah satu yang terlama yang sempat diperoleh oleh seorang mantan opsir polisi, karena menggunakan kekerasan memadamkan yang melanggar hukum di Amerika Sindikat, tutur Beskal Agung Minnesota Keith Ellison pada reporter.

” Ganjaran hari ini tidaklah kesamarataan tetapi ini merupakan momen lain dari pertanggungjawaban jelas di jalur mengarah kesamarataan,” tutur Ellison.

Saat sebelum ganjaran dijatuhkan, saudara- saudara Floyd bersaksi di majelis hukum tentang kesedihan mereka. Bunda Chauvin bersikukuh kalau putranya tidak bersalah, dan Chauvin sendiri dengan cara pendek menyampaikan duka cita pada keluarga Floyd.

Baca Juga :   PRT Nekat Bawa Kabur Motor Majikannya

Pengacara keluarga George Floyd memuji tetapan itu sebagai tahap” memiliki” mengarah perdamaian rasial.

” Ganjaran memiliki ini membuat keluarga Floyd dan bangsa kita setahap lebih dekat ke pengobatan dengan memberikan pertanggungjawaban dan penutup,” cuit pengacara Ben Crump.

3 polisi lain yang ikut serta dalam penahanan Floyd bersama Chauvin, telah dihentikan sehari setelahnya kejadian itu. Ketiganya akan diadili tahun depan dengan dakwaan menolong dan berkomplot dalam pembantaian Floyd.(ser)

MIXADVERT JASAPRO