Ekbis  

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal dan Pita Cukai

JagatBisnis.com – Untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara aktif mengedukasi masyarakat di berbagai daerah. Edukasi tentang ciri-ciri dan kerugian dari barang kena cukai ilegal, serta untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa ini dikemas dalam acara sosialisasi di Bandar Lampung, Kediri, dan Kupang.

Bea Cukai Lampung melaksanakan sosialisasi bertema Identifikasi Rokok Ilegal pada Kamis (20/05) di wilayah Kecamatan Gunung Sugih dan Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Melalui sosialisasi ini dijabarkan tentang ciri rokok illegal, antara lain tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai berbeda peruntukkan, dan./atau dilekati pita cukai bekas.

“Semoga lewat kegiatan ini, pedangang lebih sadar tentang bahaya dan dampak dari rokok ilegal, dapat mengidentifikasi cirinya, serta tau apa sanksi yang akan didapat dari penjualannya,” ujar Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Baca Juga :   Perkuat Sinergi Bilateral, Bea Cukai Terima Kunjungan Instansi Kepabeanan Malaysia dan Belgia

Selain itu, pada Senin (25/05) bertempat di ruang media center, Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi sekaligus asistensi tentang pita cukai bagi pengusaha pabrik hasil tembakau. Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan Perdirjen nomor PER-15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga :   Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha, Tinjau Proses Bisnis dan Berikan Asistensi di Bidang Kepabeanan

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I, Navy Zawariq menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pelekatan pita cukai oleh pengusaha pabrik, serta saldo buku/catatan sediaan pita cukai sesuai dengan jumlah fisik pita cukai.

Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Kupang mengadakan sosialisasi bertema Identifikasi Pita Cukai, yang dihadiri perwakilan mahasiswa, dekan serta dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Nusa Cendana Kupang. Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah, dalam sambutannya menjelaskan, “kami sebagai community protector dan revenue collector bertugas untuk menjelaskan ap aitu cukai dan juga pita cukai. Karena, kami berharap dapat bahu-membahu dengan semua kalangan untuk menjalankan aturan di bidang cukai, dan juga memberantas peredaran barang kena cukai seperti rokok atau miras ilegal di masyarakat.” (srv)

MIXADVERT JASAPRO