JagatBisnis.com – Untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara aktif mengedukasi masyarakat di berbagai daerah. Edukasi tentang ciri-ciri dan kerugian dari barang kena cukai ilegal, serta untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa ini dikemas dalam acara sosialisasi di Bandar Lampung, Kediri, dan Kupang.
Bea Cukai Lampung melaksanakan sosialisasi bertema Identifikasi Rokok Ilegal pada Kamis (20/05) di wilayah Kecamatan Gunung Sugih dan Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Melalui sosialisasi ini dijabarkan tentang ciri rokok illegal, antara lain tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai berbeda peruntukkan, dan./atau dilekati pita cukai bekas.
“Semoga lewat kegiatan ini, pedangang lebih sadar tentang bahaya dan dampak dari rokok ilegal, dapat mengidentifikasi cirinya, serta tau apa sanksi yang akan didapat dari penjualannya,” ujar Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
Discussion about this post