Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dilaporkan Ke Ombudsman

JagatBisnis.com – Sebesar 75 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Daya Hukum dari Tim Pembelaan Pengamanan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait Uji Pengetahuan Kebangsaan (TWK).

Dalam informasi itu dituturkan uji TWK itu sarat akan pelanggaran hukum dan undang- undang alhasil mudarat hak 75 karyawan KPK dan skedul pemberantasan penggelapan.

” Penguaduan diperoleh oleh Pimpinan Ombudsman dan 2 kominisioner,” tutur Perwakilan karyawan KPK Sujanarko, Rabu, 19 Mei 2021.

Sujanarko membeberkan poin- poin peliputan itu. Awal, tutur Sujanarko, Arahan KPK menambahkan tata cara ganti status Karyawan KPK, bukan cuma melalui penaikan tetapi pula melalui pengetesan. Bagi Sujanarko, keduanya bertolak balik dan masing- masing tata cara memiliki keterkaitan hukum dan anggaran yang berlainan.

Baca Juga :   Ombudsman: Persoalan Minyak Goreng Harus Selesai 2 Minggu ke Depan

Dalam Artikel 20 Bagian( 1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tida merunci tata cara pengetesan uji wawaasan kebangsaan alhasil berlawanan dengan prisnip- prinsip hukum dan hak asas orang dan kejelasan hukum.

” Kedua, Arahan KPK membuat sendiri wewenang untuk menyelenggarakan uji pengetahuan kebangsaan yang tidak diatur dekameter UU Nomor 5 atau 2014 tentang ASN dan UU 19 atau 2019 tentang KPK dan PP 41 atau 2020 tentang Ganti Status Karyawan KPK,” tutur Sujanarko.

Ketiga, lanjut Sujanarko, Arahan KPK mengaitkan lembaga yang lain, melakukan TWK untuk tujuan tidak hanya ganti status karyawan KPK. Perihal ini berlawanan dengan Artikel 4 Bagian( 1) PP 41 atau 2020 dan Artikel 18 dan 19 Peraturan KPK Nomor. 1 Tahun 2021.

Baca Juga :   Ombudsman Minta Tunda Impor Beras

Keempat, Arahan KPK menggunakan tata cara pengetesan melalui TWK sebagai dasar penaikan karyawan KPK, padahal tidak terdapat determinasi dala Peraturan KPK 1 atau 2021 yang melaporkan demikian.

Kelima, Karyawan KPK membuat dan memaraf akta penerapan profesi setelah profesi berakhir.

” Keenam, Arahan KPK menambahkan sendiri akibat dari uji pengetahuan kebangsaan alhasil melewati kewenangannya. Berlawanan dengan Tetapan MK Nomor 70 atau PUU- XVUU atau 2019,” tuturnya.

Baca Juga :   BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan

Untuk itu, lanjut Sujanarko, Tim pembelaan dan karyawan KPK meminta Ombudsman RI untuk mengecek Firli Bahuri dan Komisioner KPK yang lain atas kebijaksanaan TWK yang berlawanan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Khalayak, UU ASN dan UU KPK.

Setelah itu, Tim pula meminta Ombudsman mencetak Informasi Akhir Hasil Pengecekan yang melaporkan Firli Bahuri dan Komisioner KPK teruji melakukan Maladministrasi.

” Menghasilkan saran supaya pegawai- pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan ganjaran untuk Firili Bahuri dkk dalam perihal KPK tidak melaksanakan saran Ombudsman RI itu,” tutur Sujanarko.(ser)

MIXADVERT JASAPRO