BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan

JagatBisnis.com-Badan Intelijen Negara (BIN) dan Ombudsman RI mendorong pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDB). Apalagi, hacker Bjorka mengklaim telah meretas data dari sejumlah instansi pemerintah hingga operator seluler.

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyoroti isu terkait kebocoran data IndiHome. Untuk itu, pihaknya meminta pihak Telkom berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan telekomunikasi untuk memberikan kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan responsivitas terhadap keluhan pengguna layanan.

“Jadi yang relatif berhubungan dengan ini adalah adanya ketidakkompetenan dari SDM yang ada di sana. Yang kedua ada penyalahgunaan wewenang 10 persen tidak patut 1 persen” katanya, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga :   Ombudsman: Minyak Goreng Langka sampai Papua

Menurut dia, perlu adanya percepatan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi beserta peraturan turunannya sebagai perlindungan kepada konsumen. Selain itu, PT Telkom Indonesia juga diminta meningkatkan kualitas layanan. Karena tuntutan pelanggan akan kebutuhan teknologi informasi di publik terus berkembang.

“Sebenarnya ini Permen Kominfo itu sudah ada Permen Nomor 20 Tahun 2016, habis itu ada lagi Undang-Undang telekomunikasi keterbukaan publik. Memang kita harus menyimpan dalam bentuk enkripsi. Jadi, enkripsi yang sebenarnya secara undang-undang belum undang-undang. Maka, kita yang menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang PDP ini. Padahal, Permen Kominfo sudah cukup untuk mengayomi sementara saat undang-undang itu belum ada,” paparnya.

Baca Juga :   Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dilaporkan Ke Ombudsman

Sementara itu, Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto Badan Intelijen Negara (BIN) juga mendorong DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU PDP. Hal itu ditujukan untuk menangkal kejahatan siber seperti pencurian data pribadi.

“Keberadaan payung hukum PDP itu dapat memberikan tupoksi jelas untuk lembaga penegak hukum. Terlebih, ada besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital. Ini yang kami dorong untuk ditindak lanjuti,” terang Wawan.

Selain memberikan kewenangan untuk menindak hukum, lanjut Wawan, keberadaan UU PDP juga dinilai penting. Apalagi, situasi pencurian data pribadi tengah marak di jagat maya. Di antaranya, kasus pinjaman online (pinjol) dan data dipakai untuk disebarluaskan ke sekelilingnya kalau ada tunggakan. Atau juga dulu ada credit card yang datanya dioper-oper. Ada juga di layanan lain dari pengguna ke koleganya tanpa izin. Nah itu yang berbahaya.

Baca Juga :   Ombudsman: Persoalan Minyak Goreng Harus Selesai 2 Minggu ke Depan

“Kejahatan pencurian data pribadi itu dilakukan atas motif ekonomi maupun untuk melakukan aksi kejahatan yang bermacam-macam, baik pribadi maupun kelompok. Itulah sebabnya kami ingin tertibkan. Tentu dengan bertanggung jawab dari mereka,” tutup Wawan. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO