Sementara germo yang jadi terdakwa karena menawarkan wanita umur 12 tahun itu, diketahui bernama samaran DF( 27).
“ Sekaligus mengamankan terdakwa dan korban, kita pula amankan uang kas senilai Rp450 ribu, dan kunci kamar kondominium,” ucap Balu.
Balu mengatakan, pelaku DF menawarkan AC pada pira laki- laki hidung bercak dengan menggunakan aplikasi alat sosial Mechat.
“ Pelaku menawarkan korban pada laki- laki hidung bercak dengan meng- upload potret- potret korban, di sana tercatat sekali bermain Rp450 ribu,” ucap Balu.
Saat ini, DF telah ditahan di Mapolsek Kelapa Tumbuhan akar Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Artikel 76F dan 83 KUHP tentang proteksi anak di dasar baya dan perdagangan orang, dengan bahaya ganjaran 15 tahun bui.
Discussion about this post